“Korban merupakan seorang ibu rumah tangga, dan saat ini kami masih mendalami bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Proses identifikasi menggunakan metode investigasi ilmiah atau scientific crime investigation untuk memastikan keakuratan data dari pihak forensik.
Pihak kepolisian menduga bahwa SH merupakan korban pembunuhan, dan penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap pelaku serta motif di balik kejadian ini.
Baca Juga: BBM Subsidi di Nilai Kurang Tepat Sasaran, Pemerintah Akan Alihkan ke Rumah Rakyat
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa penyelidikan difokuskan pada bukti ilmiah untuk mendukung kasus tersebut.
“Kami mengedepankan scientific crime investigation dan mengacu pada Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP,” jelas AKBP Rovan.
Pasal-pasal ini diterapkan pada kasus pembunuhan dengan unsur kesengajaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.