kriminal

Oknum Polrestabes Medan Diduga Salah Tangkap Orang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Sumut Mengaku Dianiaya dan Diancam Tembak

Minggu, 3 November 2024 | 11:15 WIB
Muhammad Fiqri, warga Dusun IV Desa Tanjung Selamat, yang menjadi salah tangkap orang yan diduga dilakukan oknum Polresta Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Disbudporapar Deli Serdang Bagikan Gendang Melayu ke Sanggar Hang Tuah

Padahal terangnya, SOP mereka sudah melanggar Perkap Kapolri, menangkap seseorang tanpa bukti yang kuat.

“Miris sekali, anak saya disiksa menggunakan kayu keras dengan mata ditutup, terus diancam tembak agar mau mengakui. Manusiawi saja pak, anak saya masih muda digebuki agar mau mengaku. Karena dianiaya dan diancam, tentunya dengan sangat terpaksa anak saya mengaku karena rasa cemas dan ketakutan. Karena beberapa kali letusan senjata ke arah kaki beberapa centi saja,” tukasnya.

Menurutnya, kasus dugaan salah tangkap tersebut telah dilaporkannya ke Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Propam.

Hal itu dilakukannya sebagai bentuk meminta keadilan agar anaknya Muhammad Fiqri dapat segera dibebaskan.

“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Propam agar anak saya segera dilepaskan dan kami sekeluarga meminta perlindungan hukum,” ujar Muhammad Efendi didampingi sang istri.

Baca Juga: Disbudporapar Deli Serdang Bagikan Gendang Melayu ke Sanggar Hang Tuah

Dijelaskannya sebelum terjadi penangkapan, Muhammad Efendi menyuruh anaknya Muhammad Fiqri membeli obat di seputaran Desa Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sekitar pukul 00.45 WIB, dan kembali sekitar pukul 01.00 WIB.

Personil Polrestabes Medan menangkap Muhammad Fiqri di salah satu tempat hiburan di Jalan Brigjend Katamso Medan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.KAP/1225/X/RES.1.7./2024/RESKRIM tertanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani Kasat Reskrim Jama K Purba atas tuduhan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian.

Atau turut serta melakukan kejahatan atau membantu melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 3e Jo pasal 55, 56 KUHP Pidana yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 Pkl 02.00 Wib di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hingga berita ini dilansir, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan belum memberikan tanggapan terkait tudingan orangtua korban, adanya anggota Polisi diduga salah tangkap dan menganiaya Muhammad Fiqri hingga babak belur serta diancam tembak agar mau mengakui terlibat melakukan kejahatan sesuai Pasal yang dituduhkan penyidik. (AY)

Halaman:

Tags

Terkini