kriminal

Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19 RSUD Dr RM Djoelham Kota Binjai

Rabu, 6 November 2024 | 16:42 WIB
RSUD Dr. RM. Djoelham

Realitasonline.id - Binjai | Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera menindaklanjuti dugaan kasus korupsi dana Covid-19 yang melibatkan RSUD Dr RM Djoelham Kota Binjai pada tahun 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Jaspen Pardede ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) LSM P3H dan LSM LPPASRI yang dipimpin oleh Zulkifli Gayo.

Kedua pimpinan LSM itu menegaskan pentingnya investigasi cepat terhadap dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut di RSUD Dr RM Djoelham Kota Binjai, terutama setelah pernyataan tegas dari Presiden  Prabowo Subianto yang menyerukan perlunya tindakan tegas dalam memberantas korupsi.

 

Baca Juga: Proyek Air Bersih Justru Cemari Udara dan Sebabkan Banjir, Warga Resah Tuntut Perhatian Pemko Binjai: Kami Sudah Cukup Menderita!

 

“Kami telah melihat video pernyataan Presiden Prabowo, dan kami percaya APH harus segera menyelidiki kasus ini serta memeriksa oknum-oknum yang terlibat,” ujar keduanya.

 

Dalam seminar nasional yang membahas uji materi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, Guru Besar Hukum Tata Negara, John Pieris, memberikan dukungannya terhadap tekad Prabowo dalam memberantas korupsi. Pieris menilai Prabowo sebagai sosok nasionalis sejati yang mampu membawa perubahan positif.

 

Baca Juga: Cawalkot Binjai Amir Hamzah: Selama Saya Jadi Wali Kota tidak Pernah Menggusur atau Meminta Razia Abang Betor

 

Dalam pernyataannya, Prabowo menekankan pentingnya sistem pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas dalam upaya memberantas korupsi.

“Kita harus punya sistem pengawasan yang ketat dan kembali menegaskan tekad untuk menegakkan hukum dengan tegas,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini