Realitasonline.id - Rembang | Seorang pemuda asal Kecamatan Rembang diciduk Satres Narkoba Polres Rembang gegara mengedarkan pil koplo atau obat-obatan terlarang. Pelaku berinisal RSP (28) ditangkap di taman turut Desa Pulo, Rembang.
Wakapolres Rembang Kompol M Fadlan didampingi Kasat Narkoba Iptu Dwi Agus Istiyono mengatakan, penangkapan RSP berawal dari laporan masyarakat sering adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rembang.
Pada 7 Oktober lalu, jajaran Sateres Narkoba Polres Rembang bergerak cepat, dengan mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Buruk yang Bisa Merusak Mesin Motor Anda
“Pada Senin 7 Oktober 2024 sekira 18.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi obat tablet yang terjadi di wilayah Kecamatan Rembang,” papar Wakapolres.
“Atas hal tersebut anggota Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan benar sekira pukul 20.00 WIB ditemukan seorang sebagaimana ciri-ciri dari informasi yang didapatkan, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Rembang mengamankan sesorang berinisial RAP, beserta barang bukti,” jelasnya.
Baca Juga: Cara Memproduksi Ban Mobil Secara Massal dengan Proses Teknologi Canggih dan Bahan Berkualitas
Dari penangkapan RAP itu, Polisi berhasil mengamankan 3 bungkus plastik masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo Y dan 1 bungkus rokok sukun yang berisi 27 tik, masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo Y.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 435 Jo ayat 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(SUP)