Realitasonline.id-Boyolali | Seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah, mengalami penganiayaan setelah dituduh mencuri celana dalam.
Peristiwa tragis ini terjadi pada malam Senin (18/11) sekitar pukul 22.00 WIB, melibatkan sejumlah warga, termasuk Ketua RT setempat. Korban, berinisial KM, menderita luka serius, termasuk pencabutan kuku jari kaki menggunakan tang.
Kasus bermula ketika Ketua RT menghubungi ayah korban yang bekerja di Jakarta sebagai pedagang sayur, meminta agar segera pulang guna membahas tuduhan pencurian celana dalam oleh anaknya. Setelah tiba di Boyolali, ayah korban mengajak KM menemui Ketua RT.
Namun, alih-alih diselesaikan secara musyawarah, mereka malah digiring ke rumah salah satu warga untuk diinterogasi.
Baca Juga: Astaga, Viral Pengantin Pesanan Dikirim dari Indonesia ke China Dihargai Rp100 Juta
Menurut keterangan Fahrudin, perwakilan keluarga korban, KM mengakui tuduhan pencurian tersebut, diduga karena tekanan yang diterimanya.
Di lokasi tersebut, KM menjadi korban penganiayaan fisik oleh Ketua RT dan istrinya. Ayah korban yang mencoba melindungi anaknya juga mengalami kekerasan.
Fahrudin menyebutkan bahwa setidaknya 15 orang ikut terlibat dalam aksi tersebut. Selain dipukul, KM mengalami penganiayaan parah, termasuk pencabutan kuku jari kaki menggunakan tang.
Keluarga sempat dilarang membawa korban ke rumah sakit oleh para pelaku untuk menghindari terungkapnya kasus ini. Namun, luka yang diderita KM memaksa keluarga mencari pertolongan medis.
Pada Selasa (19/11) sekitar pukul 12.30 WIB, korban dibawa ke RS Sisma Medika Karanggede. Ia kemudian dirujuk ke RSUD Waras Wiris Andong dan RS Moewardi Solo.
Pemeriksaan medis menunjukkan KM mengalami patah hidung, lebam di wajah, dan penyumbatan pembuluh darah di bagian belakang kepala.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Boyolali, dan penyelidikan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali.
Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyatakan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan sesuai aturan.