Realitasonline.id - Medan | Gudang diduga pengoplos gas subsidi di Jalan Jala 4, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan digrebek tim gabungan aparat penegak hukum, Selasa (25/2/2025).
Penggerebekan ini sempat menghebohkan warga sekitar. Sebab, proses penggrebekan berlangsung lama sehingga mengudang perhatian dan menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan ini dilakukan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Namun dalam penggrebekan itu tidak ada tersangka diamankan dan hanya tumpukan tabung gas masih dihitung jumlahnya.
Baca Juga: JTP-DENS Sebut Pelayanan Prima Bentuk Nyata Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat Taput
Tampak puluhan aparat penegak hukum dari beberapa instansi di antaranya, Kapolsek Medan Labuhan Kompol T Sibuea didampingi Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas. Kemudian sejumlah petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pegawai Disperindag Sumut, personil Babinsa, Kepling serta sejumlah pria berpakaian preman yang diduga personil Bais TNI.
Di dalam gudang ini, petugas menemukan ratusan tabung gas elpiji 3 kg dan tabung gas warna pink ukuran 5,5 kg dan tabung gas ukuran 50 kg.
Selain itu petugas juga menemukan buku berisi daftar pengiriman tabung gas, faktur bon dan alat untuk keperluan pengoplosan gas seperti locis, segel, radio tangan atau HT, kartu indentitas dan beberapa mobil pick up.
Baca Juga: Provos Polda Sumut Sidak ke Polres Samosir, Ada Temuan Pelanggaran yang Dilakukan Personel
Menurut keterangan salahsatu warga sekitar dilokasi menyebutkan, bahwa aksi pengoplosan gas subsidi di gudang tersebut sudah berlangsung lama.
"Setiap hari puluhan mobil dan becak serta sepeda motor yang membawa gas ukuran 3 kg masuk ke gudang itu," sebut warga yang namanya enggan dipublikasikan.
Gas bersubsidi itu diperoleh atau dibeli dari pangkalan serta warung penjual gas melon. Selanjutnya, isi gas melon itu dipindahkan ke tabung gas warna pink dan merah untuk dijual dengan harga gas non subsidi.