kriminal

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp127 Juta, Ada Hp, Skincare hingga Pakaian Bekas

Jumat, 21 Maret 2025 | 21:30 WIB
Bea Cukai Kualanamu dipimpin Oleh Budi Santosa musnahkan ribuan barang ilegal senilai 127,8 juta, Jumat (21/3/2025).

Realitasonline.id - Deli Serdang | Bea Cukai Kualanamu menggelar pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) sejumlah 3.720 unit. BMMN yang dimusnahkan merupakan BMMN Eks tegahan periode Agustus - Oktober 2024.

Informasi diterima dari Kasi PLI Bea Cukai Kualanamu Sunissan Mahza menyebutkan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang menjadi milik Negara yang berasal dari barang yang ditegah pejabat Bea dan Cukai. Barang tersebut merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Angkasa Pura Aviasi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Polsek Kualanamu, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta sejumlah maskapai dan perusahaan jasa pengiriman.

Baca Juga: Buka Puasa Bersama, Kepala Rutan Klas II B Tarutung Evan Sembiring Minta WBP Jangan Kembali Lagi

 

Plh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu Budi Santoso, menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata dari upaya kami dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, bahkan membahayakan UMKM dalam negeri. Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku,” jelas Budi Santoso, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Buka Puasa Bersama, IDI Cabang Bireuen Santuni Puluhan Anak Yatim

Dalam keterangannya, pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam sarana pemusnahan (incinerator) milik Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara sampai barang hasil penegahan dan penindakan tersebut hancur terbakar dan tidak mempunyai nilai ekonomis.

Adapun barang yang dimusnahkan mencakup handphone, sparepart  sepeda motor, pakaian baru maupun bekas, obat, tas, skincare, sepatu, kosmetik dan berbagai macam barang barang lainnya yang kewajiban kepabenannya tidak terselesaikan.

Akumulasi nilai barang dari BMMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp127.867.277,-.

"Diharapkan, langkah ini memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi antara Bea dan Cukai dan berbagai instansi dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Bea dan Cukai Kualanamu terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum kepabeanan dan cukai," pungkasnya. 

Tags

Terkini