kriminal

Di Aceh Barat 2 Pelaku Judol di Hukum Cambuk 7 Kali dan Sepasang Pelaku Mesum di Cambuk 23 Kali

Senin, 21 April 2025 | 07:34 WIB
4 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Barat di Hukum Cambuk. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - ACEH BARAT | Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan eksekusi uqubat cambuk (hukuman cambuk) terhadap 4 orang pelanggar Syariat Islam, kemarin.

Empat pelanggar Syariat Islam itu menjalani hukuman cambuk di halaman lapangan Sepak Bola Teuku Umar Desa Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

Empat terpidana tersebut terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum syariah berupa judi online (judol) dan khalwat (perbuatan mesum).

Baca Juga: Bentrok Antar Remaja di Belawan Sumatera Utara Pecah 1 Orang Tewas, Polisi Masih Menunggu Aduan Resmi dari Pihak Keluarga

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan setelah para pelaku mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Meulaboh.

Dua terpidana kasus judi online yang berinisial MJ (32) laki-laki dan MW (54) laki-laki, masing-masing dijatuhi hukuman sebanyak 7 kali cambukan setelah melalui pengurangan masa tahanan.

Baca Juga: Kasus Pembakaran Wanita Muda, Oknum Sekdes Ujung Gurap Jadi Tersangka

Sementara itu dua terpidana kasus khalwat yakni DE (54 tahun) laki-laki dan IR (36 tahun) perempuan masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 23 kali setelah menerima pengurangan masa tahanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online serta perbuatan khalwat dan ikhtilat yang dilarang dalam syariat Islam,” pungkas” Darma Mustika.

Baca Juga: Laka Lantas di Jalang Lingkar Rembang yang sebabkan Korban Tewas di Tempat, Kasat Lantas Polres Rembang AKP Ryan Mitha Ungkap Kronologi nya

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan terus bersinergi menegakkan aturan demi menjaga marwah dan moralitas masyarakat Aceh.

Dalam pelaksanaan hukuman tersebut turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mahkamah Syariah Meulaboh, Kasat Pol PP dan WH Aceh Barat, serta unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat. (AY)

 

Tags

Terkini