Realitasonline.id - ACEH BARAT | Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan eksekusi uqubat cambuk (hukuman cambuk) terhadap 4 orang pelanggar Syariat Islam, kemarin.
Empat pelanggar Syariat Islam itu menjalani hukuman cambuk di halaman lapangan Sepak Bola Teuku Umar Desa Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
Empat terpidana tersebut terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum syariah berupa judi online (judol) dan khalwat (perbuatan mesum).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan setelah para pelaku mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Meulaboh.
Dua terpidana kasus judi online yang berinisial MJ (32) laki-laki dan MW (54) laki-laki, masing-masing dijatuhi hukuman sebanyak 7 kali cambukan setelah melalui pengurangan masa tahanan.
Baca Juga: Kasus Pembakaran Wanita Muda, Oknum Sekdes Ujung Gurap Jadi Tersangka
Sementara itu dua terpidana kasus khalwat yakni DE (54 tahun) laki-laki dan IR (36 tahun) perempuan masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 23 kali setelah menerima pengurangan masa tahanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online serta perbuatan khalwat dan ikhtilat yang dilarang dalam syariat Islam,” pungkas” Darma Mustika.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan terus bersinergi menegakkan aturan demi menjaga marwah dan moralitas masyarakat Aceh.
Dalam pelaksanaan hukuman tersebut turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mahkamah Syariah Meulaboh, Kasat Pol PP dan WH Aceh Barat, serta unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat. (AY)