Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan pada Kamis, (24/4/2025).
Kejari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar mengatakan Pemusnahan ini mencakup perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Lambok MJ Sidabutar juga memastikan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan yang bertujuan supaya masyarakat tahu dan menyaksikan akan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Padangsidimpuan.
Baca Juga: OJK Infinity 2.0 Pusat Inovasi Keuangan Digital, Ini Fungsinya
"Saya harap pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan pentingnya peran bersama dalam pemberantasan tindak pidana di lingkungan sekitar," ucap Lambok.
Selain narkoba dan zat adiktif, ada pula sejumlah barang bukti berupa sejumlah senjata, handphone, timbangan.
Sejumlah barang bukti tesebut lantas dimusnahkan dengan cara melarutkan narkoba dan zat adiktif, memotong senjata tajam dan senjata api serta menggilas obat-obatan tersebut dengan alat khusus.
Baca Juga: Pelindo Regional 1: Kesehatan Karyawan adalah Prioritas Utama Kami
Selanjutnya, Wali Kota Letnan Dalimunthe mengapresiasi atas pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Padangsidimpuan.
"Kita (Pemko Padangsidimpuan) siap bekerja sama dan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna meminimalisir peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan," tegas Letnan.