Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sabtu (3/5/2025), sekira pukul 00.30 Wib, personil Polsek Padang Bolak, Polres Tapsel berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah warung milik warga di Lingkungan I Pasar Gunung Tua, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta)
Seorang tersangka yang diketahui berinisial RAS (32), warga Lingkungan IV Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta berhasil diamankan
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Tapsel di Sipirok, Senin (5/5/2025) menyebutkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu warung milik warga yang sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Saat personel melakukan pengintaian, terlihat tersangka sedang duduk di warung tersebut dan saat akan didekati, tersangka mencoba melarikan diri, namun petugas dengan sogap berhasil menangkapnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di bawah meja tempat duduk tersangka dan saat diinterogasi awal tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang bernama AAS alias Berpen (DPO), yang sebelumnya meminta kepada tersangka untuk membantu menjual barang haram tersebut dengan imbalan uang Rp10.000 hingga Rp20.000 per paket.
Baca Juga: Terima 130 Ribu Meter Kubik Liquefied Natural Gas, PGN Singgung Tantangan Pasokan Energi Indonesia
Usai diinterogasi, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapsel untuk pemeriksaan lebih lanjut, guna pengembangan.
Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung, membenarkan penangkapan tersangka.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu AAS alias Barpen yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)" ujar Kasi Humas.