Realitasonline.id - MEDAN| Pengacara korban dugaan pembunahan oleh oknum dosen, Ojahan Sinurat mengatakan keterangan saksi ahli personel Bid Labfor Poldasu Kompol Rafles Tampubolon sinkron dengan keterangan saksi fakta yang dihadirkan di persediangan sebelum-sebelumnya.
Korban dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir tewas di tangan istrinya yang juga oknum dosen Dr Tiromsi Sitanggang.
Dalam keterangannya, personel Bid Labfor Polda Sumut itu menerangkan bahwa percikan darah yang ditemukan di lemari kayu di dalam kamar korban ternyata identic dengan darah laki-laki.
Baca Juga: Penambang Pasir Ilegal Dituntut 3 Tahun Penjara Disidangkan PN Simalungun
Kemudian setelah dicocokkan lagi dengan darah saudara laki-laki korban ternyata darah itu memang sesuai.
“Keterangan ini sinkron dengan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya, Surya Bakti alias Ucok yang sebelumnya menerangkan 4 kali mendengar suara rintihan minta tolong dari dalam kamar korban,” ungkapnya.
Menjadi catatan penting lainnya, sambung Ojahan Sinurat, saksi ahli mengatakan percikan darah itu terjadi akibat adanya benturan benda tumpul terhadap tubuh korban.
Sehingga objek yang berdarah itu muncrat dan mengenai lemari kayu.
Namun, Ojahan menyayangkan JPU yang dinilainya kurang mengeksplore pertanyaan pada saksi ahli.
“Yang jadi pertanyaan kami, apakah dengan ditemukannya percikan darah di lemari kayu itu sudah bisa dipastikan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar korban?” ungkap Ojahan.
Apakah dengan ditemukannya percikan darah itu apakah sudah bisa dipastikan TKP di kamar.
Sebelumnya keterangan saksi fakta yang mendengar rintihan minta tolong dari dalam kamar korban.
Apa yang disampaikan ahli sinkron dengan BAP dan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya.
dr Yonada K Sigalingging yang juga saksi perkara dugaan pembunuhan oleh oknum Dosen Dr Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya Rusman Maralen Situngkir, menerangkan bahwa korban Rusman Maralen Situngkir sudah dalam kondisi tewas.