kriminal

Puluhan Kilogram Sabu dan Pil Ektasi dari Provinsi Aceh Dimusnahkan Polresta Deli Serdang

Selasa, 6 Mei 2025 | 18:14 WIB
Pemusnahan barang bukti sabu di Polresta Deliserdang. (Realitasonline.id/Humas Poldasu/Ogek Tanjung)

Dari pengakuan tersangka SR alias S, dia disuruh M untuk menjemput dan mengantarkan sabu dan pil ekstasi tujuannya akan diarahkan M melalui HP dan SR alias S belum menerima upah untuk menjemput dan mengantarkan Narkotika.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman mati atau paling lama seumur hidup dan paling singkat lima Tahun," kata Kapolresta Deli Serdang.

Baca Juga: Asik Main Judi Leng di Tapsel, Lima Petani Diamankan Polisi

Selanjutnya di lokasi berbeda, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan AS (39 tahun) warga Jalan Besar Deli Tua  Biru-Biru Lingkungan V Desa Deli Tua Timur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Penangkapan tersangka Sabtu (26/04/2025) pukul 17.30 WIB di Jalan Tengku Fachruddin, Kecamatan Lubuk Pakam.

Dari tersangka ditemukan plastik kresek warna hitam berisi lima paket plastik klip besar sabi dengan berat kotor 463,57 gram sabu berikut becak mesin BK 3553 NN, Nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui.

Dari pengakuan tersangka AS, dia disuruh Roy untuk menjemput dan mengantarkan sabu tujuan Lubuk Pakam. Pengakuan pelaku ia belum menerima upah untuk menjemput dan mengantarkan sabu.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah setengah (sepertiga)," tutup Kapolresta Deli Serdang. (Ogek Tanjung)

Halaman:

Tags

Terkini