kriminal

Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Sergai Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit 2015

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:13 WIB
Kejari Sergai borgol mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Serdang Bedagai atas dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan fasilitas kredit tahun 2015. (Realitasonline.id/Dandi)

Realitasonline.id - Serdang Bedagai | Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) resmi menahan TAM (53 tahun), mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Serdang Bedagai atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit bank pada tahun 2015.

Penahanan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) usai TAM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ia akan mendekam di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Belawan Tidak Aman, Patroli Gabungan Diterjunkan Sasar Lokasi Rawan

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad yang didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, serta Kasubsi Penyidikan Tumpak M Sitohang, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap TAM telah dilakukan sejak 5 Mei 2025.

“TAM tidak memenuhi panggilan pertama, sehingga penahanan baru bisa dilaksanakan hari ini,” ujar Hasan kepada wartawan.

Hasan juga mengungkapkan bahwa TAM diduga berperan bersama terdakwa S yang saat ini tengah dalam proses banding dan tersangka ZR (44 tahun) dalam penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank milik negara di Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga: 3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5,3 M Diamankan Bea Cukai Batam, Sebelumnya Disebut TNI AL Terlibat

Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1 miliar lebih atau tepatnya Rp1.332.585.554.

Nilai kerugian ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang disusun oleh Kantor Akuntan Publik pada 3 Desember 2024.

Baca Juga: Tim 2 Satgas Operasi Pekat Toba 2025 Pantau Sejumlah Titik Rawan di Kota Medan, Pengendara Berbonceng 3 Diberhentikan

Atas perbuatannya, TAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan ini merupakan langkah tegas Kejari Sergai dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tutup Hasan. (Dandi)

Tags

Terkini