Realitasonline.id - Palas | Personil Satuan Satres Narkoba Polres Palas kembali ungkap kasus Narkotika dengan meringkus seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Aliaga Kecamatan Sosa Kabupaten Palas, tepatnya dalam gubuk perkebunan masyarakat, Senin (26/05/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto saat dikonfirmasi awak media melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, Rabu (28/5/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku diamankan berinisial AA (41 tahun), warga Desa Tanjung Botung Kecamatan Sosa Padanglawas Sumatera Utara.
Baca Juga: Dituding Provokator dan Tak Terdaftar di Kesbangpol Toba, Begini Penjelasan soal AMAN Tano Batak dan KSPPM
Dari tangan terduga diamankan sejumlah barang bukti, berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkoba jenis sabu dengan berat 10,8 gram bruto, 1 buah Hp android, 1 buah timbangan, uang tunai Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah), 2 buah mancis, 1 buah sendok terbuat dari plastik dan 1 buah kaca pirex dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut, ucap Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap.
Kasat Narkoba di dampingi KBO Ipda Eben Pakpahan dan AIptu Idris Efendi Harahap menyebutkan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (25/5/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Personil Satres Narkoba Polres Palas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Aliaga Kecamatan Sosa, tepatnya di gubuk perkebunan masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Empat Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tapsel, Salah Satunya Masih Pelajar
"Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Aiptu Idris Efendi Harahap dan personil opsnal Satres Narkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," tuturnya.
Kemudian pada Senin (26/5/2025) sekira pukul 01.00 WIB tim Satres Narkoba langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan di tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki berinisial AA.
Baca Juga: Polres Madina Usut Serius Dugaan Intimidasi Wartawan Diancam saat Liputan BLT
Didapati juga barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10,8 gram.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AA telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan persangkaan pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009," ujar Kapolres melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (SS)