Realitasonline.id - Abdya | Kurang dari 24 jam sejak laporan pengaduan diterima, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk seorang pria berinisial YZ (24) asal Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak bawah umur.
"Kita terima laporan dari orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Abdya pada Selasa, (3/6/2025) kemarin pukul 14.00 WIB siang. Bedasarkan laporan itu kita melakukan proses penyelidikan," kata Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi di Blangpidie, Rabu (4/6/2025).
Dalam kasus ini lanjut Iptu Wahyu, Polisi bergerak cepat dengan memintai keterangan awal terhadap korban dan saksi, demi mengumpulkan barang bukti, serta melakukan koordinasi ke Polsek Meukek, Kabupaten Aceh Selatan untuk memastikan keberadaan pelaku.
Baca Juga: Wali Kota Rico Waas dan SMSI Kota Medan Sepakat akan Berikan Edukasi Media Siber
Upaya pengejaran yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Abdya akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu dini hari, tepatnya pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok dekat rumahnya di Desa Blang Kuala, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.
Kasat Reskrim Wahyudi menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara berbagai pihak. Pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca Juga: Wali Kota Pematangsiantar Berharap RUPS Bank Sumut Perkuat Organisasi dan Kinerja Perusahaan
Pihak Polres juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan bagi korban serta memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. (Zal)