Realitasonline.id - Deli Serdang | Bea Cukai Kualanamu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga perbatasan negara dari penyelundupan barang ilegal.
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan satwa melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, Minggu (8/6/2025) sekira pukul 06.00 WIB.
Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu Fadli Rahman mengatakan, penindakan ini dilaksanakan berkat sinergi yang solid antara Bea Cukai Kualanamu dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Satpel Kualanamu, Avsec Bandara Kualanamu, dan maskapai penerbangan AirAsia.
Baca Juga: Banggakan Orang Tua, Adzra Shafiya Alumni MAN 2 Model Medan Lulus di UGM Jalur UTBK
"Berdasarkan analisis informasi dan pemantauan intelijen, Tim P2 Bea Cukai menindaklanjuti dugaan penyelundupan barang yang termasuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)" ungkap Fadli Rahman.
Disebutkannya, bermula pemeriksaan dilakukan terhadap koper milik seorang penumpang berinisial A dengan tujuan internasional Kualanamu–Kuala Lumpur–Hanoi.
Pemeriksaan yang dilakukan secara langsung di terminal dan disaksikan oleh penumpang, petugas keamanan bandara (Avsec), serta petugas maskapai AirAsia, menemukan berbagai jenis satwa yang disembunyikan dalam koper tersebut.
Dia menjelaskankan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam penindakan tersebut terdiri atas 6.527 ekor kupu-kupu dalam kondisi mati, 200 ekor laba-laba hidup, serta 20 ekor kelabang atau lipan yang juga masih dalam keadaan hidup.
"Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp299.770.000,-. Barang bukti dan terduga pelaku kemudian diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di hari yang sama," ungkapnya.
Dikatakan selanjutnya, penanganan perkara diteruskan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sesuai kewenangan.
“Alhamdulillah, pada pagi hari ini kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa
dengan tujuan luar negeri. Pelaku beserta barang bukti telah kami serahterimakan kepada pihak Karantina dan selanjutnya telah ditindaklanjuti oleh BKSDA. Semoga ke depan semakin banyak upaya penyelundupan yang dapat kita gagalkan," ucapnya.
Baca Juga: Lahan HGU PTPN 1 Regional 1 di Langkat Dikuasai Penggarap, Karyawan Protes tidak Bisa Bercocok Tanam