1 plastik klip sedang berisi diduga sabu-sabu
1 plastik klip kecil kosong
2 plastik klip sedang kosong
1 unit HP merek Strawberi warna hitam
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari wilayah Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Kapolres Samosir Cek Kesiapan Akhir Jelang Operasi Patuh Toba 2025
“Tersangka beserta seluruh barang bukti kami amankan ke Mapolsek Perbaungan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan selanjutnya tersangka telah kami serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sergai,” tambah IPDA Nauli.
Atas perbuatannya, Suherman alias Ateng dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Dijuluki Tiguan Listrik, Volkswagen Bakal Facelift Besar-besaran SUV Listrik Andalannya VW ID 4 2026