Realitasonline.id - Medan | Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Medan.
Operasi gabungan berlangsung Selasa (15/7/2025) merupakan bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum, dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
Tim Khusus Satbrimob Polda Sumut dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Kombes Pol Rantau Isnur Eka, bersama Tim Pemberantasan BNNP Sumut dikomandoi Kabid Pemberantasan & Intelijen Kombes Pol Wadi Sa'bani, melakukan penindakan di dua lokasi berbeda di Kota Medan.
Baca Juga: Ungkap 414 Kasus Narkoba, Polda Sumut Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Dari Peredaran Gelap Narkotika
Tim Gabungan menggledah Rumah kost Rosalin kamar No2 Jalan Dame Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah dan Rumah kost di Jalan PWS Sei Putih Timur II, Kota Medan. Operasi ini merupakan hasil penyelidikan intelijen dan joint investigation antara kedua institusi terkait peredaran sabu dalam skala besar.
Berdasarkan informasi awal yang dikumpulkan, tim menyusun strategi untuk menyergap para pelaku, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas wilayah. Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka laki-laki, masing-masing berinisial MH dan M.
Dalam sergapaan itu, sejumlah barang bukti Narkotika sebanyak 36 bungkus sabu-sabu (masing-masing seberat sekitar 1 kilogram) dan barang bukti non-narkotika berupa 1 unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BL 1103 KS, 1 unit iPhone 13, 1 unit iPhone 8 1 unit Redmi A3 warna biru, 1 unit iPhone 11 Pro Max.
Baca Juga: 6 Pelaku Narkoba Ditangkap, Kapolres Madina: Bantu Polisi Ungkap Peredaran Gelap
Setelah penangkapan, para tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar instansi sangat penting dalam menindak tegas kejahatan narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara," tegas Kombes Pol Rantau Isnur Eka.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut dalam mendukung Program Nasional Pemberantasan Narkoba, serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.
Dengan hasil penindakan ini, aparat penegak hukum berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini mengancam generasi muda dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Utara.(Ogek Tanjung)