Realiasonline.id - Medan | Polrestabes Medan memusnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 32 Kg, knalpot Blong, Kamis (20/3) di halaman Perpakiran Polrestabes Medan.
Pemusnahan tersebut dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu, Dir Narkoba Yemmi Mandagi, POM TNI AD Mayor Aditya saksikan pembakaran barang bukti menggunakan mobil incenerator milik BNN.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu sabu dilakukan uji coba laboratorium oleh para ahli, juga disaksikan secara bersama sama jajarannya pejabat Polrestabes Medan.
Baca Juga: Pemusnahan 59 Bungkus Sabu Dilakukan Polres Asahan Berbeda Dari Sebelumnya..Ini Alat Yang Digunakan
Dari tersangka telah disita sabu sebanyak 32 kg, tersangka masih dalam pemeriksaan dan penyidik Kapolrestabes Medan, juga masih dalam penahanan Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu mengapreasikan kinerja Kapolrestabes Medan dan pihaknya telah kerja sama dengan pangdam I/BB/ "Bila ada terbukti membekap, akan saya tindak sesuai Hukum yang berlaku," ujarnya Irjen Pol Whisnu.
Hal senada juga dinyatakan Mayor Aditya, POM TNI AD siap mendukung kinerja Polda Sumatra Utara dan Polrestabes Medan, dalam memberantas tindakan kejahatan dan penyalahgunaan Narkotika Jenis apapun.
Baca Juga: Sekda Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Perkara di Kejari Pematangsiantar
"Jika ada terbukti, kita tindak sesuai UU yang berlaku di Indonesia khususnya Sumatra Utara.(Ogek)