kriminal

Rebutan Lapak, Pengamen Tusuk Pengamen Alamak!

Senin, 21 Juli 2025 | 10:44 WIB
Pengamen terduga pelaku penganiayaan yang ditangkap Polisi, Senin (21/7/2025). (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Seorang pengamen MRF (32 tahun) warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan.

Dia ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap pengamen lainnya, Hermansyah (41 tahun) warga Jalan Tandang Mulia Harahap, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan di depan rumah makan Iga Bakar Cobek Jalan Kenanga, Minggu malam (20/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku berhasil ditangkap polisi beberapa jam kemudian, Senin (21/7/2025) pukul 01.00 WIB di Jalan Bakti Abri II Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Turnamen Gala Siswa Indonesia 2025 dimenangkan Pelajar SMP dari Medan Kota, Rico Waas: Harapan Baru Andalan Klub Sepak Bola Ayam Kinantan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah gunting yang digunakan untuk menyerang korban.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Padsngsidimpyan AKP. K Sinaga, motif pelaku adalah karena tidak senang korban mengambil lokasi mengamen yang biasa ditempatinya.

Korban mengalami luka serius, antara lain luka tusuk di pelipis kiri, kepala belakang dan luka gores di pinggang dan berdasarkan hasil visum, luka-luka tersebut disebabkan oleh tusukan senjata tajam yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Diproyeksikan Beri Sentimen Positif, Begini Rekomendasi Analis untuk Pertahankan Koleksi BBRI

Kronologis kejadian bermula saat korban sedang menunggu giliran mengamen. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung mengamen di lokasi dan saat keluar, pelaku meludahi korban dan menantangnya berkelahi.

Perkelahian pun terjadi di Jalan Pendidikan depan rumah makan, hingga pelaku mencabut gunting dari pinggang dan menikam korban berulang kali.

Baca Juga: Pernyataan Rico Waas yang Minta Warga Perbanyak Konsumsi Ikan Diserang Emak-Emak, Begini Ragam Komentar nya

Beruntung warga dan saksi segera melerai perkelahian tersebut, namun pelaku sempat melarikan diri. Berkat penyelidikan cepat, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/B/321/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara dan pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (RI)

 

Tags

Terkini