Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Padangsidimpuan.
Seorang pelaku, HYD (31), warga Desa Joring Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, ditangkap di kawasan Jalan Angkola Julu Desa Joring Natobang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Selasa (5/8/2025), sekira pukul 19.00 Wib.
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wiayah Angkola Julu Desa Joring Natobang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Padangsidipuan segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang diinformasikan masyarakat. Setibanya di sekitar simpang Puskesmas Poken Jior, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan dan kemudian dihampiri petugas sekaligus dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku bernama HYD dan dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu di saku celana bagian sebelah kiri pelaku.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku. Di dalam kamar pelaku petugas juga menemukan sebuah tas kecil warna hitam berisi 3 bungkus plastik klip sabu lainnya yang dibalut dengan kertas, serta 25 bungkus plastik klip kosong. Selain itu, turut diamankan 1 unit timbangan digital warna hitam di atas lemari.
Baca Juga: Peredaran Narkotika Dari lapas Diamankan Sat Narkoba Polres Asahan
Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi shabu dengan berat bruto 7,02 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, 25 plastik klip kosong, satu buah tas kecil warna hitam dan satu lembar kertas pembungkus
Dalam interogasi, pelaku mengaku narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial 'P' yang berdomisili di daerah Labuhan Batu Utara, untuk dijual kembali kepada orang lain.
Setelah diinterogasi, pelaku berikut barang bukti di boyong ke Mapolres Padangsidipuan untuk proses lebih lamjut. Sedangkan identitas 'P' saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Peredaran Narkotika Kian Marak Rambah Wilayah Pedesaan di Padangsidimpuan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Junaidi Pardede menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“ Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami jaringan yang lebih luas dan menargetkan pelaku lainnya, ” ujarnya. (RI)