Peredaran Narkotika Kian Marak Rambah Wilayah Pedesaan di Padangsidimpuan

photo author
- Senin, 22 Januari 2024 | 18:50 WIB
Tersangka SH yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam kasus penyalahguna narkotika ( Realitasonline.id/Riswandy)
Tersangka SH yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam kasus penyalahguna narkotika ( Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Maraknya peredaran narkotika tidak hanya di daerah perkotaan, tapi mulai merambah hingga ke pedesaan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Seperti yang berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, seorang tersangka SH (49) warga Desa Poken Jior Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan, diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Pria tersebut diamankan saat baru beli daun ganja kering siap edar di Jalan Kapten Koima Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Sabtu (20/1/2024).

Baca Juga: Minta Petuah, Kapolres Tapsel Temui Pemilik Pesantren

Sebelum ditangkap petugas, tersangka terlebih dahulu melakukan transaksi dengan membeli narkotika jenis ganja dari G (DPO), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, untuk diedarkan di kampung tersangka di Desa Poken Jior. 

Hal ini berawal dari laporan masyarakat terkait, adanya transaksi narkoba di Jalan Kapten Koima Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara, petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka usai bertransaksi narkoba.

Baca Juga: Kapolres Tapsel Ajak Personil Turut Promosikan UMKM

Sayangnya rekan tersangka G, tidak berhasil ditangkap petugas yang dipimpin Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan, walau tersangka sudah mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari G.

Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti, narkotika jenis ganja seberat 16,74 gram yang dibungkus dalam 4 bungkus kertas nasi, satu unit handphone merk Vivo warna merah dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Sreat.

Baca Juga: Pria Berkaus Prabowo Gibran Ini, Diduga Larikan Motor di Tanjung Morawa Deli Serdang

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar, SH, Senin (22/1/2024), membenarkan penangkapan tersangka berikut disitanya barang bukti narkotika jenis ganja.

" Selain mengamankan tersangka SH, kami juga masih memburu rekannya G sebagai pemasok barang haram tersebut, " ujar Kasat. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X