kriminal

Terkait Kekerasan Terhadap Anak di Palas, Kaki dan Tangan Diikat Selama 6 Jam

Senin, 11 Agustus 2025 | 05:00 WIB
Ayah dan Nenek korban, Damhuri Hasibuan (45) dan Nurbana Nasution (72) ( Realitasonline.id/SS)

Realitasonline.id - Palas | Terkait kekerasan terhadap anak yang viral di Desa Sibuhuan Jae Kecamatan Barumun Padanglawas cukup menyayat hati. Ternyata korban diikat kaki dan tangannya, sampai ada kesepakatan Ayah korban dengan pelaku kekerasan sebesar 15 juta Rupiah sebagai ganti rugi.

Peristiwa kekerasan ini sudah yang dilaporkan ke Polres Padanglawas dengan nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT/P, tanggal 27 Juni 2025 lalu, namun belum ada kejelasan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak ini.

Saat dilakukan mediasi dirumah kepala Desa, 26 Juni 2025 menjelang subuh, anak / korban masih dalam keadaan terikat, padahal dirumah tersebut hadir Alim Ulama, Tokoh Masyarakat. Ikatan tersebut baru dilepas usai ayahnya (Damhuri Hasibuan) dengan terpaksa menyanggupi angka nominal yang diminta.

Baca Juga: Tolak Intimidasi dan Kekerasan, Wartawan di Labusel Demo: Pers Pilar Keempat Demokrasi, Harus Dihormati

Kondisi anak tetap keadaan terikat saat dibawa, langkah korbanpun terpaksa lompat-lompat dari Ruko Aran Net (warnet) menuju rumah kepala Desa yang berada di belakang warnet tersebut. Sempat dimintakan Pamannya Saut, agar ikatan tangan dan kaki pada anak itu dibuka, namun kepalan tinju dari Leman (terduga pelaku) yang diterima sebagai jawabnya.

"Melihat kondisi itu, terpaksalah Saya iyakan. Barulah Tali plastik warna hitam yang mengikat tangan dan kaki itu pun dilepas," terang Damhuri Hasibuan bersama Nenek korban Nurbana Nasution (72).

Sementara pelaku (Leman Nasution) membenarkan perlakuan kekerasan tersebut. Hal ini dilakukannya karena anak perempuan kelas V SD ini sering melakukan dan ketahuan mencuri di warung grosir eceran dan warnet 24 Jam itu.

Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak dari Kementrian PPPA

Bahkan dalam seminggu ini, sudah ada 7 kali ketahuan mencuri.
Kejadian terakhir pada 26 Juni 2025 lalu. Masuk jam 3 subuh, di Aran Net lewat pintu belakang.

Rekaman CCTV jadi bukti bahwa bocah yang kurang perhatian ini mencuri uang dari meja kasir dengan jumlah berkisar Rp 500 Ribu lebih. Saat itulah tertangkap basah. Lalu diikat karena dikhawatirkan menggigit tangan dan melarikan diri. "Makanya Kami ikat, karena digigitnya tanganku. Supaya tidak lari," kata A dan D, kakak adik yang juga diduga sebagai pelaku.

Dari penelusuran awak media ini juga terungkap bahwa si anak diikat tangan dan kakinya, hingga proses mediasi dibawa ke rumah kepala desa, sekira pukul 03.00 WIB jelang Subuh, dan ikatan baru dilepas sekira pukul 10.00 WIB lebih.

Baca Juga: Padangsidimpuan Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak, Ini Kata Harry Pahlevy

Saat itu, si anak dibiarkan terikat di lantai depan ruko tersebut jadi tontonan warga, termasuk warga sepulang dari Masjid usai Solat Subuh. Neneknya, Nurbana Nasution membantah aksi pencurian cucunya itu dilakukan berkali-kali. Jika pun benar adanya, kenapa tidak langsung diberitahu kepada kami, bukan langsung disiksa.

"kalau sempat 7 kali, kenapa tidak datang memberitahukan. Biar kami ingatkan dan nasehati. Kan ada saya (neneknya), ayahnya di rumah ini. Sementara bukti CCTV yang diperlihatkan ke kepala desa saya tengok hanya 2-4 kali. Kenapa tidak datang, kan begitu dekatnya kesini, biar kami ingatkan cucu kami itu," tandas Nenek Nurbana Nasution.

Halaman:

Tags

Terkini