kriminal

Usai Viral, Polisi Baru Menangkap Pelaku Kekerasan Bocah 10 Tahun di Padang Lawas

Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:46 WIB
Pelaku kekerasan terhadap bocah anak perempuan usia 10 tahun, LN dan dua orang anaknya DS dan AS saat diamankan di ruang Satreskrim Polres Palas, Selasa (12/8) malam. (Realitasonline.id - Ist).

 

Realitasonline - Palas | Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara (Sumut), menangkap seorang pria berinisial LN, bersama dua orang anaknya DS (31) dan AS (22) terduga pelaku penganiayaan terhadap bocah anak perempuan usia 10 tahun yang viral baru-baru ini.

 

Pelaku Kekerasan yang dialami RH (10) bocah SD klas IV SD itu terjadi di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas Sumut, beberapa waktu lalu ditangkap pada hari selasa malam (12/8/2025).

 


Penangkapan ketiga orang pelaku penganiayaan bocah perempuan usia 10 tahun ini, di katakan Ps Kabusi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, usai dilakukan pemeriksaan terlapor sebagai saksi, dan pemeriksaan lainnya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut, atas laporan orang tua korban beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Penangkar Buah Asal Vietnam Studi Banding ke Binjai, Perdalam Pembudidayaan Cempedak Guling


Selanjutnya dilakukan gelar perkara, dan hasilnya, Satreskirm Polres Palas menetapkan ketiga orang terduga pelaku penganiayaan yang merupakan ayah beserta dua anak itu sebagai tersangka.


Untuk proses lanjutan, saat ini ke tiga orang tersangka kasus penganiayaan anak tersebut di tahan di RTP Polres Padang Lawas.

 

 

 

Baca Juga: Salman Alfarisi Pamit Pindah Tugas, Marwan Jadi Kakankemenag Abdya

 


"Para tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur itu di tangkap di rumah kediaman tersangka LN di Desa Sibuhuan Jae, sekitar jam 22.30 WIB, Selasa (12/8) malam oleh tim personil Sat Reskrim Padang Lawas," kata Bripka Ginda Pohan, mewakili Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto kepada wartawa, Rabu (13/8/2025).

Halaman:

Terkini