Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan tangkap residivis kasus narkoba MAH (27).
MH ditangkap di Jalan Mustafa Harahap Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, kemarin
Dari tangan tersangka polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,72 gram, satu tas pinggang berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver tanpa plat nomor.
Baca Juga: Kejurda Sambo Sumut 2025 Atlit Asahan Raih Juara Umum
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kanit Idik II Satresnarkoba, Ipda Erwin Panjaitan, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Tim segera melakukan penyelidikan dan saat tiba di lokasi, kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di atas sepeda motor di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu di genggaman tangan dan di dalam tas pinggang yang dipakainya, ” kata Ipda Erwin, Jumat (5/9/2025)
Ia menjekaskan, dalam pemeriksaan awal, tersangka yang merupakan warga Perumahan Batunadua Indah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial TK (dalam penyelidikan) yang merupakan warga Silayang-layang.
Baca Juga: Beras Murah Polres Padangsidimpuan diserbu Warga
Sabu tersebut rencananya akan dijual kepada PT (dalam penyelidikan), warga Jalan Mustafa Harahap dan kepada pembeli lainnya.
“ Namun sebelum transaksi terjadi, tersangka lebih dulu kami amankan. Untuk PT sendiri, saat dilakukan pengejaran sudah tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri, ” tambahnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kasus ini kini dalam pengembangan untuk memburu pemasok dan calon pembeli yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Ipda Erwin menegaskan, pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
“ Peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi agar upaya pemberantasan narkoba semakin maksimal, ” tegasnya. (RI)