Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Kancil Toba 2025, Sabtu (20/9/2025)
Dalam operasi tersebut, seorang pelaku PHC (30), warga Jalan Sutan Moh Arif, Gg. Raya, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, berhasil ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BB 4681 FS
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (23/9/2025) menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan korban Gustyan Zuhri Nasution (31), seorang karyawan honorer asal Desa Hapesong, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Disdamkarmat Siantar Sosialisasi Cegah Kebakaran, Edukasi Masyarakat Atasi Bencana
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya dengan nomor polisi BB 4681 FS di depan depot air miliknya. Namun, ketika ia kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula dan kunci sepeda motor yang sebelumnya diletakkan di atas meja juga ikut hilang.
Akibat kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Padangsidimpuan, karena telah mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Berdasarkan laporan korban, tim Resmob Polres Padangsidimpuan melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku di kawasan Gg. Raya, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“ Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut, ” ujar Kapilres Padangsidimpyan AKBP. Wira Prayatna melului Kasat Teskrim AKP H Naibaho saat di konfirmasi.
Baca Juga: Armada, Jamrud, DJ Yasmin dan SRF Siap Ramaikan Suara Loka Medan
Polres Padangsidimpuan juga telah melakukan berbagai langkah, di antaranya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Selanjutnya, pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
" Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan dapat ditekan secara signifikan, " tersng Kasat