kriminal

Amankan 20 Unit Motor Curian Plus Betor, Polisi Bekuk Tiga Pria Asal Abdya

Kamis, 25 September 2025 | 12:35 WIB
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat terkait kasus curanmor, Kamis (25/9/2025). (Realitasonline.id/Zal)

Realitasonline.id - Abdya | Tiga pria asal Kecamatan Manggeng dan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 20 unit juga satu unit becak motor yang berhasil diamankan dalam kawasan setempat.

Berdasarkan keterangan pers yang dirilis Satreskrim Polres Abdya, ketiga terduga tersebut ditangkap dalam waktu yang berbeda setelah mendalami perkara curanmor yang dilaporkan salah satu korban dengan nomor LP/B/92/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT DAYA/POLDA ACEH, tanggal 13 September 2025 lalu.

Mendalami laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Abdya mendapatkan berhasil mengidentifikasi salah satu terduga dengan inisial SS (31) yang informasinya berada dalam kawasan Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga: Polisi Amankan Juru Parkir Liar di Jalan Suryakencana Bogor

Terduga sebagai pelaku utama asal Meunasah Sukon, Kecamatan Lembah Sabil, Abdya itu, langsung dibekuk petugas sekira pukul 16.50 WIB sore.

Berikutnya, terduga langsung digelandang ke Mapolres Kota Banda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan terduga SS, aksi tersebut dilancarkan secara bersama-sama dengan terduga lainnya JM (31) warga Desa Padang, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya.

JM tertangkap pada Minggu (21/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB sore di Kantor Desa setempat.

Dimana, JM dalam hal ini berperan sebagai pengontrol situasi untuk menargetkan kendaraan yang akan di curi agar SS dengan mudah memetik kendaraan korban.

Baca Juga: Hari HSN, Pemkab Asahan dan BPS Sepakat Wujudkan Visi Besar Lewat Satu Data Terintegritas

Tak sampai disitu, Tim Resmob Polres Abdya terus melakukan pengembangan dengan menargetkan satu terduga lainnya FS (31) asal Desa Tokoh, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya yang tertangkap di rumah orangtuanya.

Dimana, FS berperan sebagai penadah sesuai pasal 480 KUHP.

Terduga FS menampung semua kendaraan yang dicuri kedua terduga SS dan JM. Untuk menjual kembali, terduga FS merubah bentuk kendaraan agar tidak mudah dikenali pemiliknya dalam kawasan Abdya.

Hasil keterangan terduga SS, kendaraan dengan jenis berbeda-beda itu dijual mulai dari Rp.2 juta hingga Rp.3,5 juta kepada terduga FS. Sementara, terduga JM hanya bisa menikmati Rp.500 ribu perunitnya.

FS yang disinyalir sebagai penadah menjual kembali kendaraan itu dengan harga Rp.4 juta hingga Rp.5 juta kepada pembeli dalam wilayah setempat.

Halaman:

Tags

Terkini