Kesal Upah Tak Dibayar, Penjaga Kolam Nekat Gasak Amplifier Hingga Velg Mobil Milik Majikan

photo author
- Rabu, 24 September 2025 | 13:16 WIB
Pelaku pencurian dengan penggelapan yang ditangkap Polres Padangsidimpuan. (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Pelaku pencurian dengan penggelapan yang ditangkap Polres Padangsidimpuan. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Akibat upah kerja tak kunjung di bayar, seorang penjaga kolam berinisial IN (36), warga Desa Pasar Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), nekad mencuri barang milik majikannya, yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Kasus pencurian dan penggelapan ini diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, yang diawali dari laporan polisi nomor LP/B/416/B/IX/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tanggal 11 September 2025, atas nama korban selaku pelapor Abdu Elif Ritonga.

Dalam laporan korban menyebutkan, peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui, Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan St. Soripada Mulia, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Hadiri Raker Dekranas di Jakarta, Ketua Dekranasda Abdya Ikut Dorong Kerajinan Lokal Tembus Pasar Nasional

 

Pada saat itu, saksi Habibullah Ritonga, yang merupakan pekerja kolam ikan milik korban, mendapati pintu pekarangan kolam terkunci. Saat dihubungi, IN yang bertugas sebagai penjaga kolam mengaku sedang berada di luar.

Keesokan harinya, saksi kembali ke lokasi dengan kunci cadangan. Saat membuka pintu, ia terkejut melihat sejumlah bahan bangunan, peralatan pertukangan dan perlengkapan kolam telah hilang.

Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi namun tak juga menemukan barang-barang tersebut, saksi kemudian melaporkan hal ini kepada korban.

Korban lalu memeriksa rumahnya dan mendapati amplifier, velg mobil, serta beberapa barang lain juga hilang.

Baca Juga: Cara Merawat Suspensi Mobil agar Tetap Nyaman Dipakai Berkendara di Jalan Bergelombang dan Tidak Mudah Rusak

 

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp92.910.000.-, kemudian pelaku melaporkan kejadian ke Polres Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K Sinaga , Selasa (23/9/2025) membenarkan adanya laporan kasus pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena merasa kesal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X