realitasonline.id - Tanjung Morawa | Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Jajaran Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Beat BK 4047 AAF milik seorang mahasiswi, Rabu (24/9/2025).
Informasi diperoleh, kasus ini bermula dari laporan pengaduan Ayu Najila, 20 tahun, mahasiswi yang tinggal di Jalan Parkir Dusun I Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dalam laporan bernomor LP/B/359/IX/2025/SPKT Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 September 2025, korban menyebutkan sepeda motornya hilang ketika ia pulang ke tempat tinggalnya.
Baca Juga: Operasi Kancil Toba, Pelaku Curanmor Dibekuk Bersama Barang Bukti
Korban sempat mencari bersama warga sekitar, namun motornya tidak ditemukan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (24/9/2025), petugas meringkus BS, 25 tahun, warga Dusun I Desa Wonosari. Saat diamankan, pria pengangguran itu tengah berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Polsek Bahorok Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Unit Honda Supra X Jadi Barang Bukti
Dari hasil interogasi, BS mengakui beraksi bersama rekannya Is alias Keling, 20 tahun warga Dusun III Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.(zul)