Realitasonline.id - Kota Bogor | Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Dua orang pelaku ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
Kasus ini berawal ketika korban, Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq, tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Saat berhenti untuk beristirahat, keduanya dihampiri dua orang pelaku yang mengaku sebagai polisi dan menuduh korban terlibat narkoba. Pelaku kemudian menodongkan senjata api rakitan dan memborgol korban.
Baca Juga: Liga II 2025-2026: PSMS Medan Raih Poin Penuh atas Sumsel United 2-0
Dalam aksi tersebut, para pelaku merampas barang-barang milik korban, termasuk tas berisi ponsel, dompet dengan uang tunai Rp700 ribu, sepatu, helm, hingga satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Kedua korban mengalami trauma akibat tindak kekerasan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, didampingi Kasi Humas IPDA Eko, menyampaikan hal ini saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (29/9/2025). Ia menuturkan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni Ade Kusnandar alias Asem bin Moch Iskandar (37) dan Willian Aditya (37).
Baca Juga: SOL Kembali Salurkan Bibit Bawang Merah Varietas 'Batu Ijo ' Sebanyak 1.375 Kg Kepada Tiga Poktan
“Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura sebagai anggota kepolisian, menuduh korban menggunakan narkoba, lalu mengancam dengan senjata api, memborgol, dan merampas harta benda korban,” ujar Kompol Aji Riznaldi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru, borgol, serta barang-barang milik korban.
Baca Juga: Pemko Segera Robohkan Gedung IV Pasar Horas Siantar, Pedagang Siap Direlokasi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun. Saat ini, para pelaku ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa dengan menghubungi Call Center 110. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.