Baca Juga: Station Bojonegara, Infrastruktur Strategis PGN untuk Distribusi Gas di Jawa Barat
" Tersangka kini ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, " terang Kasat
Kasat menambahkan, dengan tertangkapnya pelaku ini, Polres Padangsidimpuan berharap dapat memberikan rasa aman dan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan.
" Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, ” tegasnya.(RI)