kriminal

2 Bulan Buron, Pencuri di Brilink Pompo Computer Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 30 September 2025 | 15:25 WIB
Tersangka pencurian dengan pemberatan yang ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

Baca Juga: Station Bojonegara, Infrastruktur Strategis PGN untuk Distribusi Gas di Jawa Barat

" Tersangka kini ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, " terang Kasat

Kasat menambahkan, dengan tertangkapnya pelaku ini, Polres Padangsidimpuan berharap dapat memberikan rasa aman dan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan.

" Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, ” tegasnya.(RI)



Halaman:

Tags

Terkini