kriminal

Jangan Main-main dengan Narkoba, 33 Tersangka Dibekuk Polresta Bogor Kota

Rabu, 1 Oktober 2025 | 15:39 WIB
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota AKP Ali Jupri, SH., MH. (tengah) bersama Wakasat dan jajaran menunjukkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 28 kasus dengan 33 tersangka sepanjang September 2025, saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id – Kota Bogor | Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 33 tersangka sepanjang September 2025. Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, SH., MH., didampingi Wakasat dan Kasi Humas IPDA Eko saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu 1 Oktober 2025.

Dari 33 tersangka tersebut, delapan orang terjerat kasus sabu, dua belas orang kasus tembakau sintetis, satu orang kasus ganja, dan dua belas orang terkait psikotropika serta obat keras tertentu. Salah satu tersangka tercatat sebagai residivis.

Baca Juga: Pasca PON, Sumut Jadi Pelopor Pengelolaan Venue Olahraga dengan Sistem BLUD

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 569,42 gram, tembakau sintetis 1.650 gram, ganja 522 gram, serta obat keras tertentu sebanyak 51.092 butir.

Kasat Resnarkoba, AKP Ali Jupri, menjelaskan, peredaran narkoba ini terungkap di berbagai wilayah Kota Bogor. Rinciannya, enam kasus di Bogor Utara, lima kasus di Bogor Timur, empat kasus di Bogor Selatan, empat kasus di Bogor Tengah, lima kasus di Bogor Barat, dan empat kasus di Tanah Sareal.

Baca Juga: Perubahan APBD Tapsel 2025 Disahkan, Gus Irawan Dorong Percepatan Pembangunan dan Layanan Publik

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda,” tegas AKP Ali Jupri.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti antara lain pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda mulai Rp800 juta hingga Rp10 miliar, tergantung jenis tindak pidana. Sementara penyalahgunaan obat keras tertentu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila, Insan BRI Siap Berkarya untuk Negeri

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Warga yang memiliki informasi dapat menghubungi nomor aduan 110 atau nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di +62 858-89-110-110.

Sejumlah tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota sepanjang September 2025 dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025). (Realitasonline.id/Dok)

Tags

Terkini