* Pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.
Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara secara signifikan.
Baca Juga: Kades Hutapungkut Julu Madina Dipolisikan, Diduga Tipu Mahasiswa Puluhan Juta
Berkas Perkara Siap Dilimpahkan
Kortastipidkor Polri memastikan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum tahap II.
“Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya,” ujar Kombes Bhakti Eri Nurmansyah menutup konferensi pers.