kriminal

LBH Medan Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 ke KY, Ini Kasusnya

Senin, 10 November 2025 | 11:54 WIB
LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap Penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum ibu korban menduga majelis hakim yang menangani perkara MHS melanggar kode etik

Baca Juga: Suzuki Baleno 2025 Jadi Sorotan Baru! Tampil Lebih Mewah, Nyaman, dan Tetap Irit Bahan Bakar di Kelasnya

 

Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap Penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum ibu korban menduga majelis hakim yang menangani perkara MHS melanggar kode etik dan Pedoman perilaku hakim sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Bersama antara Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor: 04/KMA/SKB/IV/2000 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Atas adanya dugaan pelanggaran kode etik dan Pedoman perilaku hakim LBH Medan membuat Pengaduan ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI pada Kamis, 6 November 2025," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan dalam keterangannya, Senin (10/10/2025).

Putusan sangat ringan itu diduga melanggar prinsip-prinsip berprilaku Adil, Arif dan Bijaksana dan Profesional.

Berkaca dari putusan kasus MHS dan beberapa kasus- kasus lainya seperti MAF, Penyerangan warga si biru-biru yang juga diputus ringan dan tidak memberikan Keadilan, maka sudah sepatutnya secara hukum LBH Medan mendesak Mahkamah Agung untuk mencopot kepala Pengadilan Militer I-02 Medan dan Pemerintah untuk melakukan Reformasi Peradilan Militer.

"LBH Medan menduga tindakan Terdakwa diduga telah melanggar Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu perbuatan tindakan terdakwa telah bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM dan ICCPR, CRC tentang konvensi hak atas anak," pungkasnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini