kriminal

Jaringan Narkoba Digulung: Polresta Bogor Kota Amankan 23 Pelaku dan Ribuan Barang Bukti

Senin, 17 November 2025 | 13:32 WIB
Para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2025 digiring petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota. (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id – Kota Bogor | Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 23 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025 yang berlangsung pada 6-15 November 2025. Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar.

Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan melalui konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, pada Senin (17/11/2025). Kegiatan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, didampingi Wakasat Resnarkoba AKP Agus serta Kasi Humas Ipda Eko bersama jajaran personel Resnarkoba.

Baca Juga: Sempat Kabur, Pelaku Penikaman Diburu dan Diciduk Polisi di Hotel

Dalam konferensi pers itu, AKP Ali Jupri menjelaskan bahwa selama sepuluh hari pelaksanaan operasi, jajarannya berhasil menangkap 23 tersangka dari 20 laporan polisi yang berkaitan dengan berbagai jenis narkotika. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor,” ujarnya.

Pengungkapan tersebut meliputi dua kasus sabu dan ganja dengan dua tersangka, sepuluh kasus peredaran tembakau sintetis dengan sebelas tersangka, serta tujuh kasus obat keras terbatas dan satu kasus psikotropika yang melibatkan sembilan tersangka. Dua di antaranya merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana narkotika.

Baca Juga: PLTA Batang Toru Siap Operasi Lebih Awal, Gus Irawan Pasaribu: Demi Fiskal Daerah

Barang bukti yang diamankan antara lain 102,16 gram sabu, 2.003,13 gram ganja, 1.287,57 gram tembakau sintetis, 43.407 butir obat keras terbatas, dan 575 butir psikotropika. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah wilayah, yakni Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Selatan, Bogor Tengah, Bogor Barat, dan Tanah Sareal.

Salah satu kasus menonjol adalah jaringan peredaran tembakau sintetis antardaerah. Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka RO, kemudian dikembangkan hingga menangkap pelaku lainnya, termasuk residivis berinisial F yang sebelumnya pernah dipidana dalam kasus ganja dan sabu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lebih dari seratus bungkus tembakau sintetis yang diduga akan dikirim ke Yogyakarta melalui transportasi antarkota.

Baca Juga: Islam Makhachev Catatkan Rekor Juara Dunia di Dua Divisi Berbeda UFC

AKP Ali Jupri menuturkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, salah satunya sistem tempel. Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai jenis narkotika yang dikuasai, di antaranya Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.

“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan untuk menjaga Kota Bogor tetap aman dari peredaran narkotika,” tegas Ali Jupri.

Petugas Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menunjukkan ribuan barang bukti narkotika dan obat keras terbatas hasil Operasi Antik Lodaya 2025. (Realitasonline.id/Dok)

Tags

Terkini