kriminal

Buronan Narkoba ini Ditangkap Polres Aceh Selatan, ini Barang Buktinya

Sabtu, 22 November 2025 | 08:18 WIB
DPO Kasus Narkotika, Berhasil di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan

Realitasonline.id - Aceh Selatan | Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Senin 17 Oktober 2205 sekira pukul 01.00 WIB.

Tim Resnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu, dalam sebuah penggerebekan di Desa Pasie Seubadeh, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (21/11/2025).

Tersangka berinisial AT (44), warga Desa Krung Luas Kecamatan Trumon Timur, ditangkap sebelumnya melarikan diri saat pengembangan kasus dua tersangka lain pada Oktober 2025 lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,58 gram brutto beserta sejumlah barang bukti BB) lainnya berupa dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 beserta dokumennya, peralatan hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, dan perlengkapan pendukung lainnya.

Baca Juga: Pemkab Simeulue Targetkan Desa Amiria Bahagia Raih Predikat Desa Anti Korupsi

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus kepada media ini, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua tersangka sebelumnya, yaitu M dan IR.

“Dari hasil interogasi dua tersangka yang diamankan pada 14 Oktober 2025, kami mendapatkan petunjuk kuat bahwa sumber narkotika tersebut berasal dari AT. Kami terus melakukan profeling hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaannya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” bebernya.

Pada saat penggerebekan, petugas mendapati tersangka berada dalam kamar rumahnya dan langsung dilakukan pengamanan serta penggeledahan.

 

Baca Juga: Rico Waas: Medan Satu Data Dibentuk agar Kita Miliki Data yang Valid

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik juga segera melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik, dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman:

Tags

Terkini