kriminal

Anak Kandung Sendiri Diperkosa, Istri Laporkan Suami ke Polres Aceh Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:02 WIB
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan dan terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak kandung sediri. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Aceh Selatan | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap seorang tua (Ortu) bejat pria berinisial JK (50) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri.

Peristiwa kejahatan tersebut terjadi di Gampong Alue Baroe, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (19/12/2025).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu kandung korban ke SPKT Polres Aceh Selatan pada 14 Desember 2025 lalu.

Baca Juga: Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap 2 Anak di Bawah Umur di Bakongan

Berdasarkan keterangan pelapor, perbuatan yang tidak senonoh tersebut telah dialami korban sejak tahun 2019, saat korban masih berusia anak dan duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah.

Aksi tersebut dilakukan secara berulang kali hingga terakhir kali terjadi pada Rabu 14 November 2025.

Pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara memaksa serta mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Baca Juga: KPU Padangsidimpuan Raih Predikat Badan Publik Informatif 2025

Korban mengalami tekanan fisik dan psikis yang berkepanjangan hingga akhirnya memberanikan diri mengungkap kejadian tersebut kepada ibu kandungnya, kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, kepada awak media, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan berkoordinasi dengan Polsek Meukek.

“Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penangkapan, tim Opsnal Sat Reskrim bersama Unit PPA dan personel Polsek Meukek berhasil mengamankan terlapor pada Rabu malam, 17 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB,” tuturnya.

Baca Juga: Pasca Bencana Banjir di Awal Tahun 2026, Komoditi Beras dan Cabai Berpotensi Alami Tekanan Harga, KPPU Lakukan Pertemuan dengan Disperindag ESDM Sumut

Saat ini terlapor telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku diterapkan Pasal 45 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak, serta mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.(zul)

Tags

Terkini