Realitasonline.id - Langkat | Maraknya praktik perjudian tembak ikan yang diduga dikelola seorang bandar berinisial Pipit kian meresahkan masyarakat Kabupaten Langkat. Warga Stabat dan sejumlah kecamatan lain mendesak Polres Langkat agar segera bertindak tegas dan menangkap pihak-pihak yang diduga berada di balik bisnis judi ilegal tersebut. Minggu 21/12/2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas judi tembak ikan itu disebut-sebut dikelola oleh Pipit dan dijalankan oleh sejumlah operator lapangan (dapit) Seperti pasangan yang serasi. Ironisnya, praktik ilegal ini terus berkembang dan merambah ke berbagai wilayah di Kabupaten Langkat tanpa tersentuh penegakan hukum.
Sejumlah warga menduga kuat adanya pembiaran sistematis. Bahkan, muncul kecurigaan publik soal dugaan “main mata” antara bandar judi dengan oknum-oknum tertentu, sehingga bisnis haram tersebut dapat beroperasi secara terang-terangan dan berkelanjutan. Dugaan adanya aliran setoran atau upeti pun mencuat di tengah masyarakat.
Baca Juga: Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Banjir
Dari hasil penelusuran awak media, lokasi judi tembak ikan yang diduga milik Pipit terpantau berada di beberapa titik, di antaranya Dusun II Kepala Sungai, Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang, Pasar 12 kecamatan Secanggang, Bangsal Kecamatan Stabat dan Simpang Bengkel Kecamatan Stabat, serta sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Langkat.
Tak hanya itu, jaringan perjudian ini disebut memiliki cakupan wilayah yang lebih luas. Informasi yang diperoleh menyebutkan, meja-meja judi tembak ikan yang diduga dikendalikan oleh Pipit tidak hanya beroperasi di Langkat, tetapi juga tersebar di kawasan Medan Utara, Belawan, hingga Marelan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian. Warga menilai keberadaan judi tembak ikan tersebut telah merusak tatanan sosial dan berpotensi memicu persoalan kriminalitas lainnya.
Baca Juga: Bupati Abdya Warning Penyalur Gas Melon, Tidak Ada Alasan Jual di Atas HET
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo telah dikonfirmasi awak media terkait bebasnya aktivitas judi tembak ikan serta dugaan masuknya bandar dari wilayah Marelan ke daerah hukum Polres Langkat. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.