kriminal

Rencana Aksi Mahasiswa Protes Maraknya Judi di Langkat Digagalkan dengan Ancaman?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:46 WIB
ilustrasi

Realitasonline.id - Langkat | Rencana aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam PPMSU (Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Sumatera Utara) di depan Mapolres Langkat dinyatakan batal. Pembatalan ini memicu gelombang kritik publik, setelah mencuat dugaan adanya intimidasi dan ancaman serius terhadap koordinator aksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Oza Hasibuan, salah satu penggerak aksi, disebut sebelumnya menerima pesan bernada ancaman melalui WhatsApp dari seorang pria yang diduga bernama David, yang disebut-sebut sebagai orang lapangan dan tangan kanan Pipit, serta diduga memiliki keterkaitan dengan bos besar konsorsium judi tembak ikan bernama Asen.

Ancaman tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah Oza Hasibuan mengunggah tangkapan layar percakapan tersebut ke story WhatsApp miliknya. Dalam pesan yang beredar, tertulis kalimat bernada intimidatif.

Baca Juga: Aliansi Pemuda Sumut Desak Kapolda Tangkap Asen Sosok di Balik Layar Gurita Konsorsium Judi

 

“Kau hati-hati aja, meja kami udah bersih kami angkat. Kalau yang lain masih buka, liat aja. Nama mu yang ku naikan.”

Pesan tersebut dinilai banyak pihak sebagai ancaman langsung terhadap kebebasan berpendapat, sekaligus sinyal kuat adanya upaya pembungkaman terhadap suara kritis mahasiswa dan masyarakat.

Situasi ini semakin mengkhawatirkan mengingat aksi unjuk rasa tersebut sebelumnya telah disampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian. Dalam surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan kepada Polres Langkat, PPMSU secara tegas mendasarkan gerakannya pada jaminan konstitusi, yakni Pasal 28 UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998, serta Perkap Polri Nomor 7 Tahun 2012 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Dalam surat tersebut, PPMSU menyampaikan komitmennya sebagai kontrol sosial untuk menyoroti dugaan maraknya perjudian tembak ikan yang disebut-sebut dikelola oleh Pipit dengan Dapit sebagai orang lapangan, yang dinilai telah meresahkan warga di wilayah hukum Polres Langkat, khususnya Kecamatan Secanggang dan Kecamatan Stabat.

PPMSU juga mencantumkan tuntutan tegas, mulai dari evaluasi dan pencopotan Kapolsek Secanggang yang dinilai gagal memberantas perjudian skala besar, hingga penangkapan dan pemusnahan seluruh aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Baca Juga: Toyota Sienna 2026 Resmi Diluncurkan: Desain Modern, Nyaman untuk Keluarga, dan Super Irit Hybrid

 

Namun ironisnya, aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada (6/1), justru batal setelah dugaan ancaman tersebut mencuat. Publik menilai, pembatalan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan indikasi nyata bahwa kebebasan bersuara tengah berada di bawah tekanan.

Kamis, 8/1/2026, gelombang kecaman publik pun menguat. Banyak pihak menilai peristiwa ini sebagai ancaman serius terhadap demokrasi, di mana hak menyampaikan pendapat justru diduga dibungkam oleh kekuatan konsorsium judi tembak ikan yang disebut-sebut dikendalikan bos besar Asen, dengan Pipit sebagai figur lapangan, serta dikawal oleh Kaperlek, yang di kalangan masyarakat dikabarkan sebagai mantan oknum TNI.

Halaman:

Tags

Terkini