kriminal

Sedang Duduk-duduk Dini Hari di Kos, Pria ini Tetiba Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Selasa, 20 Januari 2026 | 17:45 WIB
Pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu yang ditangkap personil Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Jumat (16/1/2026) dini hari. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Operasi senyap yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan membuahkan hasil. Seorang pria dewasa diamankan petugas saat berada di sebuah kos-kosan kosong di Jalan Willem Iskandar No. IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (16/1/2026) dini hari.

Informasi dihimpun, operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: SUV Toyota 2026 Terungkap: Desain Premium, Performa Bertenaga, dan Harga Terjangkau

 

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki dewasa berinisial ARC (36), sedang duduk di dalam kos-kosan kosong dengan sejumlah barang bukti narkotika di hadapannya.

Tanpa basa basi, petugas langsung mengamankan pelaku dan saat diperiksa, dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,11 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kecil kosong, serta satu set bong alat hisap lengkap dengan kaca pirek.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial Mr X, warga Jalan Alboin Hutabarat, Kota Padangsidimpuan, yang kini masih dalam penyelidikan.

Usai diinterogasi, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Baca Juga: DKP dan PWI Sumut akan Tingkatkan Kualitas dan Pemahaman KEJ bagi Jurnalis

 

Kapokres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Junaidi Pardede, Selasa (20/1/2026), membenarkan penangkapan pekaku atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kasat menegaskan puhaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Halaman:

Tags

Terkini