kriminal

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ciduk Pengedar Ganja

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:46 WIB
Terduga pengedar ganja diciduk Polres Aceh Selatan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Aceh Selatan | Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil menangkap satu orang diduga melakukan pengedaran narkotika jenis ganja.

Berhasilnya terungkap pengedar barang haram itu yang melawan hukum tersebut, sekira pukul 03.00 WIB, yang pelakunya merupakan salah seorang warga Desa Blang Poroh Kecamatan Labuhanhaji Barat, pada Selasa (27/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (52 tahun) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Baca Juga: Kunjungi UINSU Medan, Ketua MPR Ahmad Muzani Tegaskan Pancasila Jangkar Geopolitik Global

Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku setelah tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan plastik kresek warna putih dengan berat bruto sekitar 250 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone android, uang tunai sebesar Rp120.000, serta satu lembar STNK kendaraan.

Baca Juga: Wabup Sergai Serahkan Bantuan Rumah Kemensos, Tinjau Koperasi Merah Putih di Desa Mangga Dua

Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan kepada awak media, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh Selatan, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Wali Kota Wesly Silalahi Tinjau Program Bimbel Tambahan di SMPN 5 Pematangsiantar

Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(Zul)

Tags

Terkini