kriminal

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap 2 Kasus Narkotika, Sabu dan Ganja

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:04 WIB
Terduga pelaku terlibat dalam dua kasus narkoba. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Aceh Selatan | Dalam limit waktu dua hari, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil menangkap terduga beserta barang bukti pada dua kasus narkotika jenis sabu dan ganja.

Ini merupakan menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam rentang waktu yang berdekatan, petugas berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja yakni di Kecamatan Pasie Raja dan Kecamatan Labuhan Haji Barat, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga: Dampak Teknologi Keselamatan terhadap Minat Beli Mobil Baru di Pasar Otomotif Indonesia

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, Desa Ujung Padang Rasian, Kecamatan Pasie Raja.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial M (36) sebagai pengedar dan H (40) sebagai kurir.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,54 gram yang disembunyikan pelaku di dalam mulutnya, beserta barang bukti pendukung lainnya.

Selanjutnya, pada Selasa dini hari, 27 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Labuhan Haji Barat.

Baca Juga: Bireuen Raih UHC Award 2026, Haji Mukhlis: Bukti Komitmen Menjamin Hak Dasar Kesehatan Masyarakat

Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Blang Baru dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas juga menemukan ganja yang disimpan di kebun milik tersangka di Desa Pante Geulima.

Dari pengungkapan kasus ganja tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 bungkus ganja dan satu bal besar ganja dengan berat bruto sekitar 1.200 gram, serta sejumlah barang lain berupa sepeda motor, telepon genggam, tas ransel, timba, dan uang tunai sebesar Rp1.800.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Sekarang semua barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Batu Bara Amankan Nelayan Yang Kantongi 17 Paket Sabu

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, SH, MH, menegaskan bahwa jajaran Polres Aceh Selatan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Aceh Selatan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi penerus dari bahaya narkotika,” paparnya.(Zul)

Tags

Terkini