kriminal

Penggerebekan Dini Hari, 2 Terduga Pengedar Sabu di Tangkap

Senin, 23 Februari 2026 | 14:57 WIB
Dua pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi. (Realitasonline.id/Ist)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Personel Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Paluta Indah, Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sabtu (21/2/2026).

Kedua pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RTN (49) dan DHD (49), warga Kabupaten Padang Lawas (Palas)..

Infornasi dihimpun, Minggu (22/2/2026) menyebutkan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga: Wanita Pujakesuma Padangsidimpuan Gelar Aksi Peduli Korban Banjir.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan tindakan.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, menjelaskan, pihaknya memastikan target terlebih dahulu sebelum penggerebekan dilakukan.

“ Setelah dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi, kami memastikan target dan mengambil langkah taktis dengan mematikan meteran listrik rumah tersebut untuk mengantisipasi perlawanan maupun upaya menghilangkan barang bukti, ” ujar Abdul Hakim.

Sesaat setelah aliran listrik dipadamkan, dua pria keluar dari dalam rumah dan langsung diamankan petugas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan kepala desa setempat.

Saat dilakukan interogasi, salah satu terduga, RTN mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya.

Baca Juga: Bukan di Larang, Pemko Medan Tegaskan Surat Edaran Wali Kota untuk Menata dan Fasilitasi Penjualan Daging Non Halal

Kemudian petugas melakukan pengembangan di rumah terduga pelaku RTN dan dari hasil penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan satu plastik asoi berisi 10 plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi sabu, serta satu plastik klip besar berisi serbuk kristal yang juga diduga sabu.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik, alat hisap (bong), mancis, plastik klip kosong, uang tunai Rp200 ribu, serta dua unit telepon genggam.

“ Kami telah mengamankan kedua terduga beserta barang bukti dan saat ini, kedua terduga berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Bolak untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” kata Kapolsek.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Padang Bolak.

Halaman:

Tags

Terkini