Realitasonline.id - Simalungun | Mahasiswa magang di Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar inisial DAD (22) diamankan saat membawa narkotika untuk diselundupkan ke Lapas Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sabtu (31/1/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Dari tangan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Medan itu diamankan barang bukti ganja berat bruto 9,11 gram, sabu 15,76 gram, 4 butir pil ekstasi bruto 1,91 gram, papir dan handphone.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan seluruh narkotika itu dibawa dari Pematangsiantar diduga hendak diselundupkan untuk dua orang narapidana di dalam Lapas inisial AF dan Ap.
Baca Juga: KPKM Gelar Forum Diskusi, Narkotika dan Korupsi Ancaman Masa Depan
Kasus ini baru terungkap melalui siaran pers Humas Polres Simalungun yang disebarkan lewat grup WhatsApp, Sabtu (21/2/2026) malam. "Awalnya pihak keamanan Lapas mencurigai gerak-gerik DAD. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket narkotika yang disembunyikan,” kata Verry.
DAD merupakan warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Ia tercatat sebagai Peserta Magang Batch II 2025 dari salah satu universitas di Medan di Lapas Kelas II A Pematangsiantar.
“Barang berupa diduga narkotika dibawanya dari Pematangsiantar atas arahan dari narapidana Ahmad Fauzi dan Alpin,” ucap Verry.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap 2 Kasus Narkotika, Sabu dan Ganja
Saat ini, kata Verry, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (RH)