kriminal

Dari Pengintaian Sore Hingga Penangkapan Dramatis, Dua Pria Diamankan Kasus Sabu

Minggu, 1 Maret 2026 | 17:21 WIB
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan personil Polres Tapsel, Jumat (27/2/2026). (Foto : Realitasonline/Riswandy)

 

Selain sabu dengan total berat bruto 0,21 gram, petugas juga turut menyita tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp576.000, dua bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, satu pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta satu toples plastik penyimpanan.

“ Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Tapsel untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pihaknya juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain, ” kata AKP I.R. Sitompul.

Terkait pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku Kasat menyampaikan atas perbuatannya, kedua pelaku akan dihentikan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.

" Kedua pelaku diancam pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar, " tegas Kasat. (RI)



Halaman:

Tags

Terkini