Realitasonline.id - Madina | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) umumkan tersangka kasus korupsi program smart village, jumat (06/03/2026).
"Kegiatan smart village Madina ini ditampung pada tahun 2023 yang bersumber dari dana desa dan kami melalui penyidik kejaksaan negeri madina menemukan kerugian negara dan menetapkan MA sebagai tersangka utama," ungkap Bani Immanuel Ginting, SH, MH Plt.Kepala Kejaksaan Neger Madina melalui Kasi Intel Jupri Wandy Banjarnaor,SH,MH kepada waratwan.
Baca Juga: Pelapor Utama Kasus Smart Village Apresiasi Kinerja Kejari Madina Usai Pengumuman Tersangka
Hingga saat ini kerugian yang dimaksud pihak kejaksaan negeri madina dalam kasus korupsi program smart village Madina dikisaran Rp1,7 Miliyar dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Madina yang dilimpahkan kembali ke pihak kejaksaan negeri madina.
"Saat ini MA selalu pemilik perusahaan kegiatan smart village dan tersangka ada di tahanan lapas palembang di sumatera selatan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya jika pihak kami menemukan kejanggalan dalam kasus ini," Tambahnya.
(LR)