kriminal

Di Sidang Kasus Suap KONI, Saksi Akui Ada Jatah Rp 1,5 M Buat Menpora

Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

JAKARTA - Realitasonline | Sekretaris Bidang Perencanaan dan Keuangan KONI, Suradi membenarkan ada arahan dari bekas Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy melakukan revisi terhadap proposal pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 yang akan diajukan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Revisi tersebut adalah jumlah anggaran yang akan dimohonkan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suradi yang dibacakan oleh jaksa Ending mengatakan revisi itu perlu dilakukan karena ada keperluan memberi uang ke sejumlah pejabat di Kemenpora.

"Pada waktu itu Fuad Hamidi meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan Rp 8 miliar dari total Rp 17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpora, Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain yang saya lupa. Betul keterangan saudara saksi?" tanya jaksa kepada Suradi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

"Betul," jawab singkat Suradi.

Suradi mengatakan revisi kemudian dilakukan oleh keduanya dengan Ending merinci pihak-pihak mana saja yang akan mendapat jatah dari pencairan dana proposal tersebut.

Saat Ending mendikte beberapa nama muncul inisial M. Suradi memahami inisial tersebut merujuk kepada Menteri. Sebab menurutnya jika calon penerima berasal dari KONI, Ending mengucapkan nama sedangkan calon penerima dari pihak Kemenpora disebut secara inisial.

"Kalimat (didikte) Sekjen, saya tulis tangan terus saya ketik (salin ulang ke komputer)," ujar Suradi.

Halaman:

Tags

Terkini