kriminal

Di Sidang Kasus Suap KONI, Saksi Akui Ada Jatah Rp 1,5 M Buat Menpora

Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

Pemberian pertama adalah terkait proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp51,529 miliar. Kemenpora kemudian menyetujui dana hibah untuk KONI sebesar Rp30 miliar dalam bentuk perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018.

Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp 27,506 miliar.

Pencairan dana hibah dilakukan pada 13 Desember 2018 senilai Rp 17,971 miliar.

Atas perbuatannya, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Menpora Imam Nahrawi telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Imam Nahrawi mengaku menerima surat panggilan pada Rabu 23 Januari 2019 kemarin.

"Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi. Kemarin sore saya mendapat surat panggilannya, nanti saya akan sampaikan terima kasih," ujar dia saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/1) lalu.

Imam tak mau memberikan pernyataan lebih jauh soal kasus dugaan suap dana hibah dari kementeriannya kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam hanya menyebut dirinya membawa data yang akan diperlihatkan kepada KPK.

Halaman:

Tags

Terkini