kriminal

Polda Sumut Tetapkan 20 Tersangka, Diduga Pelaku Kerusuhan di Madina Minta Jatah 30% Dana BLT

Kamis, 9 Juli 2020 | 14:01 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kanan) mendengarkan keterangan salah seorang tersangka kerusuhan Mandailing Natal (Madina) saat rilis di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara.

MEDAN - realitasonline.id | Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan Kepala Desa Mompang Julu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah sesuai prosedur dalam membagikan dana bantuan tunai langsung (BLT) kepada warganya dan tidak benar ada penyimpangan.

"Dana BLT itu dibagikan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan tidak ada terjadi penyelewengan seperti yang dituduhkan kelompok pengunjukrasa dari kelompok masyarakat," ujar Martuani, saat menjelaskan aksi kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal di Mapolda Sumut, Kamis (9/7/2020).

Ia mengatakan, justru kelompok pengunjuk rasa itu yang dianggap bermasalah karena meminta 30 persen dana BLT kepada Kepala Desa (Kades) Mompang Julu.Karena tidak diberikan, para pengunjuk rasa itu meminta agar Kades Mompang Julu mengundurkan diri dari jabatannya. Bahkan, sebagai aksi protes mereka melakukan pembakaran ban-ban bekas di tengah jalan, sehingga mengganggu ketertiban umum.

"Selain itu, pengunjuk rasa tersebut melempari polisi dengan menggunakan batu, saat menjalankan tugas pengamanan, membakar mobil, sepeda motor, dan menutup badan jalan lintas Sumatera Medan-Padang," ucap jenderal bintang dua itu.

Kapolda menjelaskan, Kades Mompang Julu tidak ada bersalah dan melaksanakan tugas dengan benar, serta tidak ada pelanggaran hukum.

"Jadi yang bersalah adalah para pengunjuk rasa tersebut, karena mencoba melakukan pemerasan (meminta dana BLT) milik pemerintah," katanya.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (8/7) menetapkan 20 orang tersangka pelaku kerusuhan pada aksi unjuk rasa di Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut, dan menahan 18 orang di Rutan Mapolda Sumut.

Halaman:

Terkini