kriminal

Tiga Warga Desa Aek Kanan Dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan

Jumat, 2 April 2021 | 20:48 WIB
Korban disaat melapor ke Polres Tapanuli Selatan. (Ist)

PALUTArealitasonline.id | Tiga warga Desa Aek Kanan Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta berinisial Andrial alias Kocol, Imam alias Kimang, dan Bela Hasibuan dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) atas kasus tindak Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 365 Jumat (2/4/2021) siang sekira pukul 11.20 WIB.

Muhammad Hajran Harahap mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan pelaku yang telah menjarah barang-barang miliknya Kamis (1/4/2021) siang sekira pukul 13.00.WIB di pondok kebun di Desa Aek Kanan Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Padanglawas Utara Paluta Provinsi Sumatera Utara.

Ia juga mengharapkan dan memohon kepada pihak kepolisian Polres Tapanuli Selatan kiranya segera mendapatkan pelaku dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan Nomor: STTLP/89/IV/2021/TAPSEL/SUMUT Jumat (02/4/2021) siang sekira pukul 11.20 WIB.

Baca juga: Polres Palas Panggil Kades Sianggunan MRSN

Muhammad Hajran Harahap pekerja penjaga kebun mengaku dirinya dan kawan-kawan menjadi korban penjarahan atas barang-barang miliknya berupa handphone, cas carger, angkong, celana, baju, drum air, tas dan lain-lain. Atas Laporan tersebut, pihak kepolisian Tapanuli Selatan akan menindak lanjuti tindak Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 365.

”Hajran dan kawan-kawan merasa trauma atas peristiwa kejadian Kamis pekan lalu, berharap besar kepada pihak aparat penegak hukum kepolisian dapat meringkus dan menangkap pelaku," ucap Hajran

Hajran menceritakan kronologis kejadian bahwa sekelompok pemuda mendatangi pondok kebun dengan membawa kayu dan senjata tajam dengan ucapan warga yang histeris "Serbu, langsung Hajran dan kawan-kawannya lari dari pondok kebun untuk bersembunyi dibalik pohon kelapa sawit dengan jarak 500 m dari kejadian, " jelasnya pada realitasonline.id.

Halaman:

Terkini